Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 April 2016

Pengertian Hukum Islam dan Karakteristik Syari'at (Hukum) Islam








1. Pengertian Hukum Islam

Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang yang bersifat memaksa dan dikenakan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT melalui perantara Nabi Muhammad SAW dan berpedoman kepada Al-Qur’an.

Jadi Hukum Islam adalah segala aturan yang mengatur tata kehidupan yang berdasarkan syari’at Islam yang berpedoman kepada Al-Qur’an dah Hadits. 

2. Karakteristik Syari’at/Hukum Islam

a. Teistis (Rabbaniyah)






Syari’at Rabbaniyah adalah syari’at yang melihat hukum secara religius. Syari’at ini menyatakan bahwa Hukum Islam bersumber dari Allah SWT, Jika Hukum yang bersumber dari Allah SWT sudah pasti bahwa hukum tersebut adil, sempurna, dan selaras dengan kebaikan.







b. Etis (Akhlaqiyyah)
Syari’at Akhlaqiyyah adalah syari’at yang memandang hukum dalam aspek tingkah laku manusia. Syari’at ini mengatur tatanan sosial, etika, norma, dan tingkah laku manusia.



c. Realistis (Al-Waqi’iyyah) 
Syari’at Realistis merupakan syari’at yang mengatakan bahwa Hukum Islam bersifat real yaitu fakta, segala sesuatu yang di dalam nya sesuai dengan kehidupan manusia. Buktinya ketika Al-Qur’an diturunkan disebutkan kejadian yang belum terjadi pada masa Nabi Muhammad, tetapi setelah beberapa tahun kemudian kejadian tersebut benar terjadi. 

d. Humanis (Al-Insaniyyah)
 Syari’at Humanis merupakan syari’at yang mendambakan dan memperjuangkan terwujudnya Hukum yang sesuai dengan kemampuan manusia. Hukum Islam tidak memperberat kan manusia 

e. Keteraturan (At-Tasanuq)
Syari’at At-Tasanuq merupakan syari’at yang mengatakan bahwa Hukum Islam diturunkan secara teratur. Contohnya Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur.

e. Komprehensif (As-Syumul)
Syari’at As-Syumul menjelaskan bahwa Hukum Islam sangat luas dan lengkap, semua aturan kehidupan terdapat didalam Al-Qu’ran. Hukum Islam mengatur semua Aspek kehidupan mulai dari yang teringat sampai yang terberat.