diambil dari google |
BW atau Burgelijk
Wetboek merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berasal dari Belanda
dan digunakan di Indonesia sebagai panduan dalam penetapan perkara Keperdataan.
Di dalam BW Hukum yang berlaku diperuntukkan ke dalam tiga golongan atau dikenal dengan tiga tipologi Hukum di dalam BW, tiga tipologi hukum tersebut yaitu:
1. Golongan Eropa
Di dalam BW khusus untuk golongan eropa melakukan penundukan secara kesuluruhan terhadap hukum yang ada di dalam BW, ketika mereka melakukan perdagangan dan aktifitas lainnya di negara Hindia-Belanda mereka menggunakan BW secara keseluruhan, baik dengan golongan Eropa sendiri maupun dengan golongan lainnya.
Golongan Eropa yang dimaksud di sini adalah:
Di dalam BW Hukum yang berlaku diperuntukkan ke dalam tiga golongan atau dikenal dengan tiga tipologi Hukum di dalam BW, tiga tipologi hukum tersebut yaitu:
1. Golongan Eropa
Di dalam BW khusus untuk golongan eropa melakukan penundukan secara kesuluruhan terhadap hukum yang ada di dalam BW, ketika mereka melakukan perdagangan dan aktifitas lainnya di negara Hindia-Belanda mereka menggunakan BW secara keseluruhan, baik dengan golongan Eropa sendiri maupun dengan golongan lainnya.
Golongan Eropa yang dimaksud di sini adalah:
- Orang Belanda.
- Orang yang berasal dari Eropa dan Jepang.
- Negara yang mirip hukumnya dengan Belanda yaitu Amerika, Australia, Kanada dan Afrika Selatan.
- Anak dari kelompok 2 dan 3 (Eropa, Jepang dan yang mirip hukumnya) dianggap sah menggunakan BW.
Golongan Timur Asing melakukan
penundukan sebagian terhadap hukum yang ada di dalam BW. Golongan Timur Asing terbagi
menjadi dua yaitu:
- Bukan Tionghoa (India, Arab dan Pakistan)
- Tionghoa
Pada
tahun 1919 kaum Tionghoa mulai melakukan pendudukan hampir keseluruhan hukum
yang ada di dalam BW kecuali Hukum Perkawinan, khusus hukum perkawinan kembali
kepada hukum agama dan negara mereka masing-masing. Sebelum tahun 1919 Kaum
Tionghoa menggunakan Hukum Perdata seperti golongan Timur Asing bukan Tionghoa.
3. Golongan Bumiputera
Golongan Bumiputera adalah golongan yang berasal dari Indonesia. Khusus untuk golongan bumi putera tidak diwajibkan untuk tunduk kepada hukum di dalam BW, Hukum yang berlaku pada saat itu adalah hukum adat. Dalam penyelesaian perkara keperdataan masyarakat Hindia-Belanda bisa memilih hukum adat atau BW sebagai penyelesaiannya. Tetapi pasca kemerdekaan, Indonesia sendirilah yang memilih untuk memberlakukan BW ini sepenuhnya sampai sekarang ini , padahal Belanda tidak memaksakan kita untuk menggunakan BW. Mengapa BW digunakan pasca kemerdekaan RI? Inilah alasannya:
2. Pasal II Aturan Peralihan
3. Pasal I PP
4. Supaya tidak terjadi kekosongan Hukum
Memang BW sudah lama berlaku di Indonesia sampai saat ini belum ada penggantinya. Beberapa literatur mengatakan Indonesia merdeka secara fisik bukan secara hukum, hukum kita masih memakai hukum belanda walaupun beberapa didalamnya sudah diganti dengan peraturan lain. Jika kita perhatikan lagi BW mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1848 sedangkan sekarang tahun 2016 jika diperhitungkan sekitar 168 tahun, 168 tahun bukanlah hal yang tidak mungkin untuk pemerintah membuat kitab hukum yang baru tetapi memang eksistensi BW ini kurang diperhatikan oleh pejabat yang berwenang sehingga BW tidak mendapat tempat untuk diperbincangkan di persidangan.
Tulisan diatas didasari oleh berbagai sumber, jika ada perbedaan pendapat jangan segan untuk berkomentar