Selasa, 24 Mei 2016

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Pengertian Administrasi : Dalam arti sempit dan luas dan menurut ahli.

Dalam arti sempit Administrasi  hanya menyangkut aktifitas penyelenggaraan negara berupa tulis-menulis, cetak-mencetak, catat-mencatat, surat-menyurat, ketik-mengetik , penyimpanan dan pengurusan kekuasaan yang sifatnya teknis ketatausahaan.

Dalam arti luas Administrasi merupakan proses kerja sama antara negara dengan warga negaranya, yang memanfaatkan sarana dan prasarana negara.

Menurut Leonard the White Administrasi merupakan  suatu proses yang umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, negara atau swasta, civil atau militer, usaha yang kecil dan besar.

Menurut Liang Gie Administrasi sebagai manajemen perbekalan dan perwalian.

baca juga; Pengertian Hukum Islam dan Syari'at Hukum Islam

Pengertian Administrasi Negara: Menurut Prajudi Atmosudirjo Administrasi Negara adalah:

1. Sebagai aparatur negara
sebagai instansi politik/organ yang berada di bawah pemerintaha yakni presiden sampai yang terendah.

2. Sebagai fungsi/aktivis
Sebagai kegiatan pemerintah melayani masyarakat dan mengurus kepentingan negara.

3. Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-Undang
Sebagai tindakan aparatur negara dalam menjalankan pemerintahan.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Menurut Rochmat Sumitro HAN (Hukum Administrasi Negara) meliputi segala sesuatu mengenai pemerintah, yakni seluruh aktifitas pemerintah yang tidak termasuk perundangan dan peradilan.

Menurut E. Utrech HAN adalah sebagian hukum mengenai hubungan antara alat kelengkapan negara dengan alat kelengkapan negara yang lain, maupun perlengkapan negara dengan privat.

Sabtu, 14 Mei 2016

Kedudukan KUHPerdata Setelah Zaman Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, Indonesia menggunakan B.W. yang merupakan peninggalan Belanda sebagai penetapan perkara keperdataan melalui asaz konkordasi, berikut pendapat ahli hukum mengenai kedudukan hukum perdata setelah kemerdekaan:

1. Pendapat Dr. Suhardjo, SH.
Menurut Dr. Suhardjo, SH. BW atau KUHPerdata merupakan hasil produk legislatif pemerintah Hindia-Belanda, B.W. dibentuk menciptakan suasana diskriminatif (lahirnya 3 golongan) dan merupakan alam pikiran orang Belanda. Jadi menurut Dr. Suhardjo, SH. B.W. tidak layak dikatakan sebagai wetboek atau kitab hukum seharusnya B.W. adalah rechtbook atau buku hukum.
Hakim dapat menyimpang dari KUHPerdata dalam memutuskan perkara, KUHPerdata bukan pilihan utama. Hakim dapat memutuskan perkara dari sumber lainnya. Karena Indonesia sebagai negara eropa kontinental meletakkan UUD 1945 sebagai sumber hukum utama.

2. Prof. Mahadi, SH.
Pendapat Prof. Mahadi bertentangan dengan Dr. Suhardjo, menurut Prof. Mahadi KUHPerdata adalah Wetboek (kitab hukum) bukanlah Rechtbok (buku hukum) sehingga KUHPerdata menjadi sumber hukum utama. Jika KUHPerdata buku hukum maka ia bukanlah UU melainkan doktrin (pendapat para ahli hukum yang dijadikan sebagai penetapan hukum), karena UU sama dengan KUHPerdata yang bersifat tertulis dan terdiri dari pasal-pasal sedangkan doktrin bersifat tidak terdiri dari pasal-pasal.

3. Dr. Mathilde Sumampauw SH.
Menurut Dr. Mathilde kedua pendapat diatas kurang tepat. Menurutnya KUHPerdata merupakan Rechtvacum yang artinya pada masa awal kemerdekaan terjadi kekosongan hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum maka KUHPerdata lah yang digunakan berdasarkan Aturan Peralihan II.

4. Prof. Wahjono Darmabrata S.H. M.H.
Prof. Wahjono mendukung pendapat Suhardjo yang mengatakan KUHPerdata bukanlah kitab hukum melainkan buku hukum, karena KUHPerdata tidak terdapat dalam hireaki Perundang-undangan.

Sekian, Jika ada kekeliruan silahkan berkomentar. Semoga bermanfaat

Minggu, 24 April 2016

Penggolongan Manusia (Tipologi) Hukum menurut BW (Burgelijk Wetboek)

diambil dari google

BW atau Burgelijk Wetboek merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berasal dari Belanda dan digunakan di Indonesia sebagai panduan dalam penetapan perkara Keperdataan.

Di dalam BW Hukum yang berlaku diperuntukkan ke dalam tiga golongan atau dikenal dengan tiga tipologi Hukum di dalam BW, tiga tipologi hukum tersebut yaitu:

1. Golongan Eropa
Di dalam BW khusus untuk golongan eropa melakukan penundukan secara kesuluruhan terhadap hukum  yang ada di dalam BW, ketika mereka melakukan perdagangan dan aktifitas lainnya di negara Hindia-Belanda mereka menggunakan BW secara keseluruhan, baik dengan golongan Eropa sendiri maupun dengan golongan lainnya.
Golongan Eropa yang dimaksud di sini adalah:
  • Orang Belanda.
  • Orang yang berasal dari Eropa dan Jepang.
  • Negara yang mirip hukumnya dengan Belanda yaitu Amerika, Australia, Kanada dan Afrika Selatan.
  • Anak dari kelompok 2 dan 3 (Eropa, Jepang dan yang mirip hukumnya) dianggap sah menggunakan BW.
2. Golongan Timur Asing
Golongan Timur Asing melakukan penundukan sebagian terhadap hukum yang ada di dalam BW. Golongan Timur Asing terbagi menjadi dua yaitu:

  • Bukan Tionghoa (India, Arab dan Pakistan)
Khusus untuk golongan Timur Asing yang bukan Tionghoa mereka hanya menggunakan hukum tentang harta kekayaan, karena pada umumnya mereka datang ke Negara Hindia-Belanda untuk berdagang. Tetapi di samping berdagang banyak dari mereka yang tertarik dengan wanita pribumi dan menikahi nya. Untuk hukum orang, keluarga dan waris mereka tunduk pada hukum negara asalnya, sedangkan hukum perkawinan mereka tunduk pada hukum agama.
  • Tionghoa
Pada tahun 1919 kaum Tionghoa mulai melakukan pendudukan hampir keseluruhan hukum yang ada di dalam BW kecuali Hukum Perkawinan, khusus hukum perkawinan kembali kepada hukum agama dan negara mereka masing-masing. Sebelum tahun 1919 Kaum Tionghoa menggunakan Hukum Perdata seperti golongan Timur Asing bukan Tionghoa.

3. Golongan Bumiputera
Golongan Bumiputera adalah golongan yang berasal dari Indonesia.  Khusus untuk golongan bumi putera tidak diwajibkan untuk tunduk kepada hukum di dalam BW, Hukum yang berlaku pada saat itu adalah hukum adat. Dalam penyelesaian perkara keperdataan masyarakat Hindia-Belanda bisa memilih hukum adat atau BW sebagai penyelesaiannya. Tetapi pasca kemerdekaan, Indonesia sendirilah yang memilih untuk memberlakukan BW ini sepenuhnya sampai sekarang ini , padahal Belanda tidak memaksakan kita untuk menggunakan BW. Mengapa BW digunakan pasca kemerdekaan RI? Inilah alasannya:

1.       Asas Konkordasi
2.       Pasal II Aturan Peralihan
3.       Pasal I PP
4.       Supaya tidak terjadi kekosongan Hukum 

Memang BW sudah lama berlaku di Indonesia sampai saat ini belum ada penggantinya. Beberapa literatur mengatakan Indonesia merdeka  secara fisik bukan secara hukum, hukum kita masih memakai hukum belanda walaupun beberapa didalamnya sudah diganti dengan peraturan lain. Jika kita perhatikan lagi BW mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1848 sedangkan sekarang tahun 2016 jika diperhitungkan sekitar 168 tahun, 168 tahun bukanlah hal yang tidak mungkin untuk pemerintah membuat kitab hukum yang baru tetapi memang eksistensi BW ini kurang diperhatikan oleh pejabat yang berwenang sehingga BW tidak mendapat tempat untuk diperbincangkan di persidangan.

Tulisan diatas didasari oleh berbagai sumber, jika ada perbedaan pendapat jangan segan untuk berkomentar

Pengertian Hukum Islam dan Karakteristik Syari'at (Hukum) Islam








1. Pengertian Hukum Islam

Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang yang bersifat memaksa dan dikenakan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT melalui perantara Nabi Muhammad SAW dan berpedoman kepada Al-Qur’an.

Jadi Hukum Islam adalah segala aturan yang mengatur tata kehidupan yang berdasarkan syari’at Islam yang berpedoman kepada Al-Qur’an dah Hadits. 

2. Karakteristik Syari’at/Hukum Islam

a. Teistis (Rabbaniyah)






Syari’at Rabbaniyah adalah syari’at yang melihat hukum secara religius. Syari’at ini menyatakan bahwa Hukum Islam bersumber dari Allah SWT, Jika Hukum yang bersumber dari Allah SWT sudah pasti bahwa hukum tersebut adil, sempurna, dan selaras dengan kebaikan.







b. Etis (Akhlaqiyyah)
Syari’at Akhlaqiyyah adalah syari’at yang memandang hukum dalam aspek tingkah laku manusia. Syari’at ini mengatur tatanan sosial, etika, norma, dan tingkah laku manusia.



c. Realistis (Al-Waqi’iyyah) 
Syari’at Realistis merupakan syari’at yang mengatakan bahwa Hukum Islam bersifat real yaitu fakta, segala sesuatu yang di dalam nya sesuai dengan kehidupan manusia. Buktinya ketika Al-Qur’an diturunkan disebutkan kejadian yang belum terjadi pada masa Nabi Muhammad, tetapi setelah beberapa tahun kemudian kejadian tersebut benar terjadi. 

d. Humanis (Al-Insaniyyah)
 Syari’at Humanis merupakan syari’at yang mendambakan dan memperjuangkan terwujudnya Hukum yang sesuai dengan kemampuan manusia. Hukum Islam tidak memperberat kan manusia 

e. Keteraturan (At-Tasanuq)
Syari’at At-Tasanuq merupakan syari’at yang mengatakan bahwa Hukum Islam diturunkan secara teratur. Contohnya Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur.

e. Komprehensif (As-Syumul)
Syari’at As-Syumul menjelaskan bahwa Hukum Islam sangat luas dan lengkap, semua aturan kehidupan terdapat didalam Al-Qu’ran. Hukum Islam mengatur semua Aspek kehidupan mulai dari yang teringat sampai yang terberat.