Pengertian Administrasi : Dalam arti sempit dan luas dan menurut ahli.
Dalam arti sempit Administrasi hanya menyangkut aktifitas penyelenggaraan negara berupa tulis-menulis, cetak-mencetak, catat-mencatat, surat-menyurat, ketik-mengetik , penyimpanan dan pengurusan kekuasaan yang sifatnya teknis ketatausahaan.
Dalam arti luas Administrasi merupakan proses kerja sama antara negara dengan warga negaranya, yang memanfaatkan sarana dan prasarana negara.
Menurut Leonard the White Administrasi merupakan suatu proses yang umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, negara atau swasta, civil atau militer, usaha yang kecil dan besar.
Menurut Liang Gie Administrasi sebagai manajemen perbekalan dan perwalian.
baca juga; Pengertian Hukum Islam dan Syari'at Hukum Islam
Pengertian Administrasi Negara: Menurut Prajudi Atmosudirjo Administrasi Negara adalah:
1. Sebagai aparatur negara
sebagai instansi politik/organ yang berada di bawah pemerintaha yakni presiden sampai yang terendah.
2. Sebagai fungsi/aktivis
Sebagai kegiatan pemerintah melayani masyarakat dan mengurus kepentingan negara.
3. Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-Undang
Sebagai tindakan aparatur negara dalam menjalankan pemerintahan.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Menurut Rochmat Sumitro HAN (Hukum Administrasi Negara) meliputi segala sesuatu mengenai pemerintah, yakni seluruh aktifitas pemerintah yang tidak termasuk perundangan dan peradilan.
Menurut E. Utrech HAN adalah sebagian hukum mengenai hubungan antara alat kelengkapan negara dengan alat kelengkapan negara yang lain, maupun perlengkapan negara dengan privat.
Selasa, 24 Mei 2016
Sabtu, 14 Mei 2016
Kedudukan KUHPerdata Setelah Zaman Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, Indonesia menggunakan B.W. yang merupakan peninggalan Belanda sebagai penetapan perkara keperdataan melalui asaz konkordasi, berikut pendapat ahli hukum mengenai kedudukan hukum perdata setelah kemerdekaan:
1. Pendapat Dr. Suhardjo, SH.
Menurut Dr. Suhardjo, SH. BW atau KUHPerdata merupakan hasil produk legislatif pemerintah Hindia-Belanda, B.W. dibentuk menciptakan suasana diskriminatif (lahirnya 3 golongan) dan merupakan alam pikiran orang Belanda. Jadi menurut Dr. Suhardjo, SH. B.W. tidak layak dikatakan sebagai wetboek atau kitab hukum seharusnya B.W. adalah rechtbook atau buku hukum.
Hakim dapat menyimpang dari KUHPerdata dalam memutuskan perkara, KUHPerdata bukan pilihan utama. Hakim dapat memutuskan perkara dari sumber lainnya. Karena Indonesia sebagai negara eropa kontinental meletakkan UUD 1945 sebagai sumber hukum utama.
2. Prof. Mahadi, SH.
Pendapat Prof. Mahadi bertentangan dengan Dr. Suhardjo, menurut Prof. Mahadi KUHPerdata adalah Wetboek (kitab hukum) bukanlah Rechtbok (buku hukum) sehingga KUHPerdata menjadi sumber hukum utama. Jika KUHPerdata buku hukum maka ia bukanlah UU melainkan doktrin (pendapat para ahli hukum yang dijadikan sebagai penetapan hukum), karena UU sama dengan KUHPerdata yang bersifat tertulis dan terdiri dari pasal-pasal sedangkan doktrin bersifat tidak terdiri dari pasal-pasal.
3. Dr. Mathilde Sumampauw SH.
Menurut Dr. Mathilde kedua pendapat diatas kurang tepat. Menurutnya KUHPerdata merupakan Rechtvacum yang artinya pada masa awal kemerdekaan terjadi kekosongan hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum maka KUHPerdata lah yang digunakan berdasarkan Aturan Peralihan II.
4. Prof. Wahjono Darmabrata S.H. M.H.
Prof. Wahjono mendukung pendapat Suhardjo yang mengatakan KUHPerdata bukanlah kitab hukum melainkan buku hukum, karena KUHPerdata tidak terdapat dalam hireaki Perundang-undangan.
Sekian, Jika ada kekeliruan silahkan berkomentar. Semoga bermanfaat
1. Pendapat Dr. Suhardjo, SH.
Menurut Dr. Suhardjo, SH. BW atau KUHPerdata merupakan hasil produk legislatif pemerintah Hindia-Belanda, B.W. dibentuk menciptakan suasana diskriminatif (lahirnya 3 golongan) dan merupakan alam pikiran orang Belanda. Jadi menurut Dr. Suhardjo, SH. B.W. tidak layak dikatakan sebagai wetboek atau kitab hukum seharusnya B.W. adalah rechtbook atau buku hukum.
Hakim dapat menyimpang dari KUHPerdata dalam memutuskan perkara, KUHPerdata bukan pilihan utama. Hakim dapat memutuskan perkara dari sumber lainnya. Karena Indonesia sebagai negara eropa kontinental meletakkan UUD 1945 sebagai sumber hukum utama.
2. Prof. Mahadi, SH.
Pendapat Prof. Mahadi bertentangan dengan Dr. Suhardjo, menurut Prof. Mahadi KUHPerdata adalah Wetboek (kitab hukum) bukanlah Rechtbok (buku hukum) sehingga KUHPerdata menjadi sumber hukum utama. Jika KUHPerdata buku hukum maka ia bukanlah UU melainkan doktrin (pendapat para ahli hukum yang dijadikan sebagai penetapan hukum), karena UU sama dengan KUHPerdata yang bersifat tertulis dan terdiri dari pasal-pasal sedangkan doktrin bersifat tidak terdiri dari pasal-pasal.
3. Dr. Mathilde Sumampauw SH.
Menurut Dr. Mathilde kedua pendapat diatas kurang tepat. Menurutnya KUHPerdata merupakan Rechtvacum yang artinya pada masa awal kemerdekaan terjadi kekosongan hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum maka KUHPerdata lah yang digunakan berdasarkan Aturan Peralihan II.
4. Prof. Wahjono Darmabrata S.H. M.H.
Prof. Wahjono mendukung pendapat Suhardjo yang mengatakan KUHPerdata bukanlah kitab hukum melainkan buku hukum, karena KUHPerdata tidak terdapat dalam hireaki Perundang-undangan.
Sekian, Jika ada kekeliruan silahkan berkomentar. Semoga bermanfaat
Langganan:
Postingan (Atom)